Tanjung – PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Paser dalam rangka diskusi dan berbagi informasi terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) bertempat di Ruang rapat utama PT AMTB pada hari Jum’at, 27 Februari 2026. Dihadiri oleh Dewan Direksi, dan Para Manager.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai proses transformasi kelembagaan yang telah dijalankan PT AMTB, mulai dari aspek regulasi, penyesuaian anggaran dasar, tata kelola perusahaan, hingga dampaknya terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif dengan saling bertukar pandangan dan pengalaman terkait tantangan serta strategi dalam perubahan bentuk hukum BUMD menjadi Perseroda.
Dalam sambutannya, Plt Direktur Utama PT AMTB, Jelita Anggraeni Maesarah, S.T., M.Eng., menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut sebagai bentuk sinergi antar daerah dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah. Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan.
“Sebagai informasi dulu kami memakai nama Pdam, namun ketika tahun 2022 dirubah menjadi PT AMTB Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kasri, S.T., beserta jajaran anggota. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh pihak PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda).
Ia menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk belajar dan menggali informasi terkait berbagai langkah strategis yang telah dilakukan PT AMTB dalam mendorong penguatan tata kelola perusahaan serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah. “Kami mengucapkan terima kasih telah menerima kunjungan kerja kami di Tabalong. Kami ingin belajar dan mengadopsi berbagai hal positif yang dapat mendorong pembangunan daerah di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa transformasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang mendorong BUMD berbadan hukum PT agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel. Di Kabupaten Tabalong, perubahan tersebut ditandai dengan beralihnya PDAM menjadi PT AMTB sebagai entitas Perseroda yang tetap dimiliki oleh pemerintah daerah.
Perubahan nama dan bentuk badan hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen perusahaan dalam melakukan pembenahan manajemen, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan air minum kepada pelanggan. Dengan status sebagai Perseroda, perusahaan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam pengembangan usaha, penguatan permodalan, peningkatan investasi, serta optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Pemerintah daerah selaku pemilik modal tetap memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, meskipun berbentuk Perseroan Terbatas, PT AMTB tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara PT AMTB dan DPRD Kabupaten Paser, serta dapat menjadi referensi dalam proses pengambilan kebijakan di daerah masing-masing. PT AMTB berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dan berbagi pengalaman guna mewujudkan BUMD yang sehat, mandiri, profesional, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.



