Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong saat ini sedang berproses melakukan perubahan status badan hukumnya.
Rencananya PDAM Tabalong bertransformasi badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Tabalong Bersinar.
Regulasi perubahan badan hukum PDAM Tabalong sudah diterbitkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan Hukum PDAM Tabalong.
Selanjutnya sebagai tahapan persiapan perubahan badan hukum ini juga telah dilakukan ekspose di hadapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (21/10/2021) tadi.
Menurut, Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid, perubahan badan hukum ini mereka rencanakan sudah mulai bisa diterapkan maksimal di awal tahun 2022.
Dengan transformasi menjadi perseroda, maka akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan serta dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan namun tetap memperhatikan faktor sosial.
“Otomatis pelayanan juga akan meningkat,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong baik eksekutif maupun legislatif juga diakui sangat menunjang terhadap perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda.
Apabila perubahan badan hukum ini sudah bisa diterapkan maka untuk di Kalsel, PDAM Tabalong yang pertama kalinya bisa menerapkan.
Artikel ini di ambil di Website BanjarmasinPost.co.id dengan judul PDAM Tabalong Jadi Perseroda PT Air Minum Tabalong Bersinar, Sudah Ekspose ke Pemprov Kalsel, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/10/25/pdam-tabalong-jadi-perseroda-pt-air-minum-tabalong-bersinar-sudah-ekspose-ke-pemprov-kalsel.
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar